Didik juga menginformasikan bahwa terdapat 14 daftar normatif eks HGU dengan total luas 182 hektar di kawasan Tunggurono dan Timbang Langkat yang telah mendapat persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara pada periode sebelumnya.
Beberapa pihak telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi, sementara yang lainnya masih dalam tahap proses.
Baca Juga:
Pemerataan Pendidikan, Wali Kota Binjai Siap Bangun Sekolah Rakyat
Amir Hamzah sebagai Wali Kota Binjai mengapresiasi inisiatif koordinasi ini sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan di Kota Binjai.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan BUMN merupakan komponen vital untuk menyukseskan program-program prioritas nasional.
"Pemko Binjai berkomitmen untuk mendukung program nasional, mulai dari peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, makan bergizi gratis, hingga upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan ketahanan ekonomi," ungkapnya.
Baca Juga:
Aksi Nyata Satlantas Binjai: Benteng Ban Bekas Jadi Tanda Bahaya di Jalan Ekstrem
Amir menambahkan bahwa ketersediaan lahan menjadi faktor krusial dalam mewujudkan visi tersebut.
Oleh karena itu, Pemko berharap kerja sama dengan PTPN I dapat berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan dukungan dari semua pihak terkait.
"Kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder agar rencana pembangunan ini dapat segera direalisasikan demi kemajuan Kota Binjai," pungkas Wali Kota.