Binjai.WAHANANEWS.CO - Dalam upaya mendorong pembangunan berkelanjutan dan memperkuat infrastruktur perkotaan, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menginisiasi langkah kolaboratif bersama PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) melalui Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Pertemuan strategis ini diadakan dengan tujuan mengoptimalkan potensi lahan yang tersedia guna mendukung berbagai proyek strategis nasional yang akan memberikan dampak signifikan bagi perkembangan kota Binjai dan kesejahteraan masyarakatnya.
Baca Juga:
Pemerataan Pendidikan, Wali Kota Binjai Siap Bangun Sekolah Rakyat
Diskusi produktif ini diselenggarakan di Aula Balai Kota Binjai pada Senin (14/4/2025).
Dalam dialog tersebut, Pemko Binjai mengajukan proposal pemanfaatan area seluas 132 hektar yang berlokasi di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Lahan tersebut diproyeksikan akan dialokasikan untuk pengembangan beberapa fasilitas penting, termasuk pembangunan kawasan sentra industri, depo Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang, Sekolah Rakyat, kompleks perkantoran, fasilitas kesehatan berupa rumah sakit, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, area bumi perkemahan pramuka, serta Tempat Pemakaman Umum (TPU) terpadu yang mengakomodasi berbagai agama.
Baca Juga:
Aksi Nyata Satlantas Binjai: Benteng Ban Bekas Jadi Tanda Bahaya di Jalan Ekstrem
Didik Prasetyo selaku Region Head PTPN I memberikan penjelasan bahwa PTPN I memiliki total lahan di Kota Binjai mencapai 1.200 hektar, yang terbagi menjadi 600 hektar lahan aktif dan 600 hektar eks HGU.
Dari total luas eks HGU tersebut, sekitar 158,9 hektar telah diusulkan untuk dikembangkan menjadi kawasan industri.
"Dari perspektif regulasi, hibah aset BUMN memang tidak diperkenankan. Namun untuk kondisi-kondisi tertentu, pemanfaatan lahan dapat memperoleh persetujuan melalui izin Kementerian BUMN atau mekanisme ganti rugi kepada negara," jelas Didik.