Ia berdalih bahwa penggunaan tersebut tidak menyalahi aturan.
“Rp10 miliar digunakan untuk bayar utang proyek, juga ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Gak melanggar, karena disetujui,” katanya.
Baca Juga:
Polisi Jakbar Bantu Ibu Terlantar Pulang ke Kampung Halamannya di Binjai
Namun, mengacu pada PMK Nomor 91/2024, penggunaan dana insentif fiskal untuk tujuan di luar ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk kewajiban pengembalian dana hingga penghentian penyaluran di masa mendatang.
Dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa dana ini tidak boleh digunakan untuk belanja pegawai, perjalanan dinas, atau pembelian alat tulis kantor (ATK).
Meski Erwin tidak merinci utang proyek dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja, ia menyebut bahwa sebagian besar utang tersebut dibayarkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai.
Baca Juga:
Warga Binjai Hilang di Kamboja, Menteri Karding Soroti Dugaan Perdagangan Orang
“Kita sudah megap (kewalahan), bersyukur di 2025 ini utang kita tinggal sedikit, jadi tahun 2026 kita bisa lebih leluasa. Utang tinggal Rp20 miliaran, tahun lalu mencapai Rp70 miliaran,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, masih belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan yang tengah berjalan. “Sebentar ya, kita akan konfirmasi ke bidang terkait,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan unit yang menangani kasus ini untuk memantau perkembangan lebih lanjut.