Menurut Erwin, tim penyelidik yang diturunkan oleh Kejati Sumut berjumlah enam orang. 						
					
						
						
							“Sebelum Lebaran, tim dari kejati—sebanyak enam orang—turun ke sini,” jelasnya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Wisuda Tahfiz ke-7 Yaspen An-Naas: Wujudkan Generasi Cinta Al-Qur’an
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Mereka tidak hanya mengambil dokumen terkait dana tersebut, tetapi juga menggali informasi mendalam melalui serangkaian pertanyaan yang berkaitan dengan pengalihan dana pengentasan kemiskinan menjadi pembayaran utang proyek.						
					
						
						
							“Waktu orang kejati datang, ditanya juga apakah ada sikap dari kejari (kejaksaan negeri),” beber Erwin.						
					
						
						
							Dana insentif fiskal yang diperoleh Pemko Binjai disebutkan sebesar Rp20,8 miliar. Namun, dalam aksi protes yang dilakukan sejumlah mahasiswa, mereka menyebutkan nominal yang diterima mencapai Rp32 miliar. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Demi Keselamatan, Kejagung Tegaskan Jaksa Diberikan Pengawalan Setiap Menjalankan Tugas
								
								
									
	
								
							
						
						
							Selisih data ini diduga menjadi salah satu alasan tim kejaksaan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).						
					
						
						
							Meski demikian, Erwin Toga Purba menegaskan bahwa jumlah resmi dana yang diterima oleh Pemko Binjai sebesar Rp20,8 miliar. 						
					
						
						
							Dari total itu, ia mengakui bahwa sebagian dana memang digunakan untuk membayar utang proyek kepada pihak ketiga atau rekanan.