Binjai.WAHANANEWS.CO - Di tengah sorotan tajam terhadap penggunaan dana publik, Pemerintah Kota Binjai kembali menuai polemik.
Penggunaan dana insentif fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan justru dialihkan untuk membayar utang proyek, sebuah langkah yang kini tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Polisi Jakbar Bantu Ibu Terlantar Pulang ke Kampung Halamannya di Binjai
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencium adanya dugaan praktik korupsi dalam alih fungsi dana insentif fiskal yang diterima Kota Binjai.
Dana tersebut, yang semestinya digunakan untuk program pengentasan kemiskinan, justru dipakai untuk melunasi utang proyek pembangunan.
Langkah pengalihan dana ini diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 mengenai pengelolaan dana insentif fiskal.
Baca Juga:
Warga Binjai Hilang di Kamboja, Menteri Karding Soroti Dugaan Perdagangan Orang
Kejaksaan pun mulai melakukan penelusuran mendalam atas dugaan penyimpangan ini.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
“Sudah datang kemari dari kejati, ambil data terkait dana insentif fiskal,” ungkap Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba, beberapa waktu lalu.