Binjai, Wahananews.co | Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Jumat (6/2/2026) sekira pukul 09.30 Wib.
Adapun pria yang dimaksud berinisial DS alias Aseng (46) warga Dusun IV Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan
Sedangkan TKP yang disatroni oleh pelaku adalah Kantor Lurah Bandar Sinembah, yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 305, Kecamatan Binjai Barat.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP /B/9/II/2026/SPK/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Februari 2026, atasnama pelapor M. Hamdani Nasution.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan dari pelaku, diantaranya 20 gulung label listrik tembaga, 10 buah mancis, 1 buah Tang, 1 buah Gunting, 1 buah Obeng, 1 buah Pisau Cutter, serta 1 buah Tas.
Baca Juga:
Polres Binjai tangkap pelaku pembobol Bengkel dari atap toko
"Benar, satu orang terduga berhasil diamankan dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan," ungkap Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni S. SH, Minggu (8/2).
Penangkapan pelaku berawal saat Unit Reskrim Polsek Binjai Barat mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana bersama unit Reskrim, mendatangi lokasi yang dimaksud.