Binjai,Wahananews.co | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, petugas berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan 20 orang tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, serta 78,88 gram ganja kering. Selain itu, turut diamankan lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga:
Pria Asal Marindal Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Saat Jual Narkoba
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus dengan mengamankan 20 tersangka. Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," ujarnya saat konferensi pers di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga maksimal 20 tahun, sesuai pasal yang dipersangkakan.
Baca Juga:
Tak Ada Ruang Bagi peredaran gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu
Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan hukum, pengembangan jaringan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.[red]