Binjai,Wahananews.co | Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial A (51) yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu goncang di jalan Jenderal Jamin Ginting Desa Kuta Parit Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/2026) pukul 23.30 wib.
Penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat dan respon cepat petugas untuk menanggapi keluhan masyarakat atas adanya perjudian jenis dadu goncang., ucap Kasat Reskrim,
Baca Juga:
Spesialis Curanmor Modus Kunci Letter T Beraksi, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Berhasil Melumpuhkan Pelaku
Pada saat petugas melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa :
" 9 (sembilan) buah mata dadu, 2 (dua) buah mangkok pengocok dadu, 1 (satu) buah piring penutup mangkok pengocok dadu, 1 (satu) lembar lapak dadu serta uang tunai sebanyak Rp.362.000,-
" Selanjutnya pelaku A (51) beserta barang buktinya diboyong ke kantor Satreskrim guna proses lanjut., tegas AKP Hotdiatur Purba.,S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Baca Juga:
Aksi Teror Oknum Ormas di Namu Ukur Selatan Meresahkan Warga
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi, juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri., terang AKBP R. Bimo.[red]