Binjai Wahananews.co | Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui operasi undercover Satresnarkoba yang digelar dini hari, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Baca Juga:
Polres Binjai Babat Habis! Belasan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Operasi Tegas
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang langsung direspons cepat oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.
Saat petugas tiba di TKP, ditemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Namun ketika dihampiri petugas, keduanya langsung melarikan diri dengan sepeda motor sehingga terjadi aksi pengejaran di tengah malam.
Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat.
Baca Juga:
Polres Binjai Berkolaborasi Bersama BNN Grebek Barak Narkoba Di Tunggorono Binjai Timur
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta 2 unit handphone iPhone milik pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.