" *TKP-6*, Desa Tandem Hilir II kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang, petugas menangkap *P (46)*, swasta, Desa Tandem Hilir II kecamatan Hamparan Perak., Sabtu (21/2) pukul 00.15 wib.
" *TKP-7*, Jalan T. Imam Bonjol kelurahan Rambung Timur kecamatan Binjai Selatan, petugas menangkap *IRH (54)*, swasta, Jalan T. Imam Bonjol, Sabtu (21/2) pukul 21.00 wib.
Baca Juga:
Aksi Kejar - kejaran Terjadi, Bandar Narkoba Lau Mulgap Gool.
" *TKP-8*, Jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, tim menangkap *IR (49), swasta, Jalan Soekarno-Hatta Km.18 Binjai Timur, Sabtu (21/2) pukul 02.30 wib.
"*TKP-9*, Jalan Soekarno-Hatta KM. 18 kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, petugas menangkap *MCG (21), swasta, bersama NP (22), swasta, keduanya tinggal di desa perdamaian kecamatan Binjai kabupaten Langkat, Senin (24/2) pukul 17.00 wib.
Dari kesebelas pelaku dengan sembilan TKP, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa : " sabu-sabu 12,8 gram, 1 butir ekstasi, uang tunai Rp. 293.000,-, HP 5 unit serta 2 unit sepeda motor.
Baca Juga:
Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Seorang Pria Digelandang Ke Polres Binjai
Terhadap kesebelas pelaku *A (31), AD (45), YHA (27), AS (22), LA (23), TET 27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), NP (22)*, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Akp Ismail Pane.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba, dimana saat ini umat Islam sedang menjalan ibadah puasa., ucap kasi humas
humasresbinjai, (26/2/26)