Ia juga mengutip hadis riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang, maka kelak di hari kiamat tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan untuk melunasinya.”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa salah satu syarat penting dalam pelaksanaan umrah adalah istitha’ah (kemampuan). Secara bahasa, istitha’ah berasal dari kata tha’ah (taat) yang berarti berupaya untuk taat. Dalam konteks ini, berutang untuk ibadah dapat dipahami sebagai upaya untuk taat, namun tetap harus mempertimbangkan ketentuan syariat.
Baca Juga:
Dirut Bank 9 Jambi Pastikan Audit Forensik Jalan, Kerugian Nasabah Diganti Penuh
“Secara umum, umrah dengan berutang memang bisa dihukumi mubah. Namun, hal itu tidak dianjurkan, tidak disunahkan, dan dapat masuk kategori makruh. Bahkan bisa menjadi haram apabila dalam proses berutang tersebut terdapat hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap muslim memiliki banyak pilihan amalan lain yang nilainya setara dengan ibadah umrah sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, sehingga tidak perlu memaksakan diri hingga terbebani utang.
Kegiatan muzakarah tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh agama, di antaranya Danramil 01/BK Kapten Inf. Eben Ejer Pakpahan, Wakapolsek Binjai Timur Aiptu Abdulloh Sani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai Dr. H. Mustapid, MA., para Asisten Sekdako Binjai, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran pengurus MUI Kota Binjai, para camat dan lurah se-Kota Binjai, pimpinan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, serta para alim ulama dan tokoh masyarakat Kota Binjai.[red]