Binjai,Wahananews.co | Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., menghadiri kegiatan Muzakarah Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar di halaman Kantor Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Binjai, Minggu (01/03/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai sebagai bagian dari program pembinaan umat selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga:
Dirut Bank 9 Jambi Pastikan Audit Forensik Jalan, Kerugian Nasabah Diganti Penuh
Ketua Umum DP MUI Kota Binjai, Rizaldi Nasution, S.Pd.I., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa muzakarah akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan sepanjang Ramadan 1447 H.
“Kegiatan muzakarah ini akan kita laksanakan setiap pekan selama bulan Ramadan. Kami melihat antusiasme berbagai lapisan masyarakat yang begitu besar dalam mengikuti Muzakarah Ramadhan 1447 H ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kami mengucapkan ribuan terima kasih yang tak terhingga atas partisipasi dan dukungan semua pihak. Semoga apa yang kita lakukan, terkhusus ibadah-ibadah kita sepanjang Ramadan ini, diridai oleh Allah SWT,” pungkasnya.
Baca Juga:
Bank 9 Jambi Kembalikan Saldo Nasabah yang Raib Akibat Gangguan Sistem
Muzakarah kali ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. M. Jamil, M.A., dengan tema “Ibadah Umrah Hutang (Telaah Hukum Islam)” yang dipandu oleh Armaya Azmi, M.A., sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Prof. Jamil mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam persoalan utang, terlebih jika dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah.
“Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman,” kutipnya dari hadis riwayat Ahmad.
Ia juga mengutip hadis riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang, maka kelak di hari kiamat tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan untuk melunasinya.”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa salah satu syarat penting dalam pelaksanaan umrah adalah istitha’ah (kemampuan). Secara bahasa, istitha’ah berasal dari kata tha’ah (taat) yang berarti berupaya untuk taat. Dalam konteks ini, berutang untuk ibadah dapat dipahami sebagai upaya untuk taat, namun tetap harus mempertimbangkan ketentuan syariat.
“Secara umum, umrah dengan berutang memang bisa dihukumi mubah. Namun, hal itu tidak dianjurkan, tidak disunahkan, dan dapat masuk kategori makruh. Bahkan bisa menjadi haram apabila dalam proses berutang tersebut terdapat hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap muslim memiliki banyak pilihan amalan lain yang nilainya setara dengan ibadah umrah sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, sehingga tidak perlu memaksakan diri hingga terbebani utang.
Kegiatan muzakarah tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh agama, di antaranya Danramil 01/BK Kapten Inf. Eben Ejer Pakpahan, Wakapolsek Binjai Timur Aiptu Abdulloh Sani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai Dr. H. Mustapid, MA., para Asisten Sekdako Binjai, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran pengurus MUI Kota Binjai, para camat dan lurah se-Kota Binjai, pimpinan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, serta para alim ulama dan tokoh masyarakat Kota Binjai.[red]