Korban saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 5474 UAA. Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Binjai melalui LP/B/355/VI/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Diamankan Setelah Informasi dari Masyarakat
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Belasan Mobil Rental Terungkap di Langkat Sumatera Utara
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba S Trk SH melalui Tim Opsnal Unit Pidum yang dipimpin IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi, dengan sementara terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap, yakni di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, tepatnya di RSU Al-Fuadi.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, SIK, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Tangkap Oknum ASN Kemenkum HAM, Polisi Temukan 5 Motor Curian di Rumahnya
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pesan Kapolres Binjai.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jangan menunggu kejahatan terjadi. Jika membutuhkan pelayanan kepolisian, segera hubungi Call Center 110..[red]