Binjai,Wahananews.co | Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Binjai.Rabu (12/8/2026) sekira pukul 19.30 wib.
Tersangka diketahui bernama Wika Satria (35), warga Jalan Pringgan, Dusun I, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Ia diamankan petugas di Jalan Harapan, Gang Pribadi, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Belasan Mobil Rental Terungkap di Langkat Sumatera Utara
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga memastikan identitas serta keberadaan yang bersangkutan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu jaket warna hitam, sepasang sepatu, satu unit handphone, satu dompet, satu masker, satu kunci T, dua kunci L, satu anak mata kunci T, serta satu kunci pas.
Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di Kota Binjai.
Baca Juga:
Tangkap Oknum ASN Kemenkum HAM, Polisi Temukan 5 Motor Curian di Rumahnya
Kasus pertama terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 12.21 WIB di sebuah kos di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 6266 AGC di teras kos setelah pulang makan siang. Korban kemudian naik ke kamar. Namun ketika hendak kembali keluar untuk memperbaiki handphone, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polres Binjai dengan nomor LP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Sementara kasus kedua terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.15 WIB di area parkir Rumah Sakit Al-Fuadi, Jalan Ahmad Yani No. 23, Kota Binjai.