Binjai,Wahananews.co | Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Binjai.Rabu (12/8/2026) sekira pukul 19.30 wib.
Tersangka diketahui bernama Wika Satria (35), warga Jalan Pringgan, Dusun I, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Ia diamankan petugas di Jalan Harapan, Gang Pribadi, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Belasan Mobil Rental Terungkap di Langkat Sumatera Utara
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga memastikan identitas serta keberadaan yang bersangkutan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu jaket warna hitam, sepasang sepatu, satu unit handphone, satu dompet, satu masker, satu kunci T, dua kunci L, satu anak mata kunci T, serta satu kunci pas.
Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di Kota Binjai.
Baca Juga:
Tangkap Oknum ASN Kemenkum HAM, Polisi Temukan 5 Motor Curian di Rumahnya
Kasus pertama terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 12.21 WIB di sebuah kos di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 6266 AGC di teras kos setelah pulang makan siang. Korban kemudian naik ke kamar. Namun ketika hendak kembali keluar untuk memperbaiki handphone, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polres Binjai dengan nomor LP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Sementara kasus kedua terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.15 WIB di area parkir Rumah Sakit Al-Fuadi, Jalan Ahmad Yani No. 23, Kota Binjai.
Korban saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 5474 UAA. Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Binjai melalui LP/B/355/VI/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Diamankan Setelah Informasi dari Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba S Trk SH melalui Tim Opsnal Unit Pidum yang dipimpin IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi, dengan sementara terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap, yakni di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, tepatnya di RSU Al-Fuadi.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, SIK, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pesan Kapolres Binjai.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jangan menunggu kejahatan terjadi. Jika membutuhkan pelayanan kepolisian, segera hubungi Call Center 110..[red]