Pada sesi mediasi pertama, Hakim mediator Maria Mutiara sempat meminta pihak bank melengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat kuasa untuk keperluan proses hukum.
Namun, pada mediasi kedua yang berlangsung 15 April 2025, bank kembali datang tanpa dokumen yang diminta.
Baca Juga:
Nekat Potong Kaki demi Asuransi, Rencana Jahat 2 Mahasiswa Ini Akhirnya Terbongkar
Akibat kebuntuan ini, keluarga Sitepu akhirnya menempuh jalur gugatan.
Mereka meminta pengadilan memutuskan bahwa utang pinjaman almarhum telah dianggap lunas setelah klaim asuransi dicairkan.
Mereka juga menuntut agar proses lelang atas agunan properti almarhum dibatalkan, serta meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 2,7 miliar dan immateriil senilai Rp 20 miliar.
Baca Juga:
5 langkah Hindari Gagal Klaim Asuransi
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]