Binjai.WAHANANEWS.CO - Kasus sengketa antara keluarga almarhum Kelana Sitepu dengan sebuah bank swasta dan perusahaan asuransi jiwa masih terus berproses di Pengadilan Negeri Binjai.
Pihak keluarga menggugat dua institusi tersebut karena dianggap tidak menunaikan kewajiban membayar klaim asuransi jiwa, padahal Kelana Sitepu telah meninggal dunia sejak tahun 2017.
Baca Juga:
Nekat Potong Kaki demi Asuransi, Rencana Jahat 2 Mahasiswa Ini Akhirnya Terbongkar
Perkara ini tercatat dengan nomor 8/Pdt.G/2025/PN Bnj dan didaftarkan pada 11 Maret 2023.
Persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Mukhtar, dengan empat orang ahli waris sebagai penggugat: Edi Rianta Sitepu, Dikki Heriawan Sitepu, Tommy Efendi Sitepu, dan Neta Nopiana Sitepu.
Kuasa hukum keluarga Sitepu, Darman Yosef Sagala, menjelaskan bahwa pada 12 Mei 2014 almarhum menandatangani perjanjian kredit dengan salah satu bank swasta untuk pinjaman modal kerja sebesar Rp 325 juta.
Baca Juga:
5 langkah Hindari Gagal Klaim Asuransi
"Pinjaman itu berdurasi 48 bulan dan seharusnya lunas pada 12 Mei 2018. Dalam perjanjian itu, almarhum juga mengikuti program asuransi jiwa yang ditawarkan bank," ungkap Yosef saat diwawancarai pada Jumat (18/4/2025).
Menurut Yosef, asuransi tersebut dirancang sebagai bentuk perlindungan apabila nasabah mengalami risiko meninggal dunia, sehingga pinjaman bisa dianggap lunas.
Namun, prosesnya tidak berjalan sesuai harapan. Yosef mengungkapkan bahwa perjanjian kredit sempat mengalami dua kali perubahan, yaitu pada 16 April 2015 dan 23 Desember 2015.