Pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan dan perkara ini sudah melalui proses gelar perkara pada 8 April 2025.
Hasilnya, status laporan yang diajukan oleh pelapor atas nama Jakaria Ginting telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Tanggapi informasi Masyarakat Polres Binjai Turun Ke Lapangan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah dikirimkan kepada pelapor pada Jumat (11/4/2025), bersamaan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
SPDP juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Stabat pada Kamis (14/4/2025).
Selain itu, salinan SPDP dan SP2HP disampaikan kepada pelapor, serta SPDP dikirim kepada pihak terlapor pada Kamis, 17 April 2025.
Baca Juga:
Bungkus narkoba pakai kertas permen karet, pria asal sunggal di tangkap polres Binjai
Langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap tersangka juga dilakukan. Surat panggilan dengan nomor Sp.Gil/13/IV/2025/Reserse diterbitkan pada 21 April 2025 kepada tersangka yang diketahui bernama Deksa Purba alias Deksa.
Tidak hanya itu, surat perintah penangkapan atas nama tersangka juga telah diterbitkan pada 24 April 2025.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.