Binjai,Wahananews.co | Permasalahan pelapor anggota Polri an.Sandran Ginting yang dikeroyok oleh adik kandungnya sendiri tapi sandran sebagai korban di kasus pengeroyokan juga melaporkan ibu kandungnya sendiri yang sedang stroke dengan kasus yang lain (muncul isu anggota Polri sebagai malin kundang yang dianggap dari pihak keluarga tidak ada hati melaporkan ibu kandungnya sendiri dengan LP penggelapan)
Dalam prosesnya penanganan LP Pengeroyokan telah ditetapkan tsk adik kandungnya sendiri bersama keluarganya, saat dipanggil sebagai TSK kooperatif sehingga tidak dilakukan penangkapan dan penahanan namun proses hukum tetap berjalan
Baca Juga:
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Binjai Tingkatkan Langkah Preventif
Isu yang beredar di pihak sandran melalui pengacaranya dianggap tangkap lepas, padahal Tidak ada yang ditangkap dan tidak ada yang ditahan karena penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap terduga TSK yang kooperatif dipanggil oleh penyidik dan hasil gelar perkara tidak perlu dilakukan penahanan., terang Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.
“Perlu kami luruskan bahwa Istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penentuan perlu atau tidaknya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP, serta bukan berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan.”tidak ada tindakan tangkap lepas terhadap tersangka dalam perkara tersebut. Para pelaku Hubungan dengan korban pun masih adik kandung langsung dari pelapor/korban.
Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dapat diproses sesuai prosedur.” terang kasat Reskrim.[red]