Binjai.WAHANANEWS.CO - Ketegangan sosial di tengah masyarakat kerap berujung pada tindakan pidana yang meresahkan. Salah satunya terjadi baru-baru ini di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan kini tengah menjadi perhatian publik.
Kasus pengancaman yang diduga melibatkan warga lokal menjadi sorotan, terutama setelah muncul aksi demonstrasi yang menuntut ketegasan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Tanggapi informasi Masyarakat Polres Binjai Turun Ke Lapangan
Peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek Sei Bingai/Polres Binjai/Polda Sumut.
Kejadian berlangsung pada 29 Januari 2025 lalu, di Dusun Gunung Berlawanan, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Sebagai bentuk respon terhadap kasus ini, Forum Pemuda Madani Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Binjai pada hari Senin (5/5/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Bungkus narkoba pakai kertas permen karet, pria asal sunggal di tangkap polres Binjai
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai segera menangkap pelaku yang dilaporkan dalam kasus pengancaman tersebut.
Menanggapi desakan publik, Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai langsung menindaklanjuti laporan itu dengan mengambil sejumlah langkah hukum konkret.
Beberapa upaya yang telah dilakukan aparat kepolisian sejauh ini antara lain:
Pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan dan perkara ini sudah melalui proses gelar perkara pada 8 April 2025.
Hasilnya, status laporan yang diajukan oleh pelapor atas nama Jakaria Ginting telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah dikirimkan kepada pelapor pada Jumat (11/4/2025), bersamaan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
SPDP juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Stabat pada Kamis (14/4/2025).
Selain itu, salinan SPDP dan SP2HP disampaikan kepada pelapor, serta SPDP dikirim kepada pihak terlapor pada Kamis, 17 April 2025.
Langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap tersangka juga dilakukan. Surat panggilan dengan nomor Sp.Gil/13/IV/2025/Reserse diterbitkan pada 21 April 2025 kepada tersangka yang diketahui bernama Deksa Purba alias Deksa.
Tidak hanya itu, surat perintah penangkapan atas nama tersangka juga telah diterbitkan pada 24 April 2025.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]