Binjai,Wahananews.co | Polsek Binjai Kota Polres Binjai, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki BAG als ADE (52) yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap sepeda motor merk vario BK 5463 AFS di TKP, jalan Gugus Depan LK.II Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai kota, Selasa (14/10/2025) pukul 07.30 wib.
Awal kejadian, pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 wib, setelah korban an. Risnawati (30) pulang dari rumah orang tuanya, kemudian setelah kembali dan tiba dirumahnya dijalan Gugus Depan LK.II dianya memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya dengan posisi stang sepeda motor pun terkunci. Setelah memastikan stang terkunci selanjutnya Risnawati masuk kedalam rumah serta menggantungkan kunci kendaraannya di dinding dekat pintu masuk rumah.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Manusia Silver Gasak Emas dan Dijual Rp 350 Ribu
Setibanya dirumah sebagai seorang istri yang soleha, kemudian dianya langsung menyiapkan sarapan pagi untuk suami tercinta dan pada saat menghidangkan sarapan terlihat oleh pasutri (Supriandi-Risnawai) bahwa sepeda motornya ada yang mengambil dan pada saat kejadian tersebut sempat diteriakin "MALING-MALING" selanjutnya pasutri sempat melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor sampai ke jalan samanhudi namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga mendatangi Polsek Binjai kota untuk membuat laporan agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai kota Kompol Arnawati, S.H., M.H., bersama anggotanya langsung melakukan olah TKP guna dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di kelurahan Berngam kecamatan Binjai kota. Kemudian tim langsung gerak cepat sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku BAG als ADE yang saat itu sedang berada dijalan Gugus Depan LK. II kelurahan Berngam Kecamatan Binjai kota., Jumat (17/10/25) pukul 19.00 wib.
Baca Juga:
Tak Membutuhkan Waktu Lama Pelaku Maling Emas di Toko ditangkap Polres Binjai
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Binjai Kota serta dipersangkakan melanggar pasal 363 subs 362 KUHPidana.[red]