Binjai,Wahananews.co | Polres Binjai, Polsek Binjai Barat melakukan penangkapan terhadap seorang pria MDA alias SAHRI (35) sebagai pelaku Pencurian satu unit Mesin Genset di Jalan Jenderal Gatot Subroto Lingkungan -1 Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Awal kejadian, pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib dinihari Armain Suhadi (49) selaku pelapor keluar dari rumahnya untuk melansir bahan makanan yang akan di jual dipinggir jalan. Saat kembali lagi ke rumahnya pelapor melihat mesin genset yang diletak di samping rumah sudah hilang, atas kejadian tersebut, Armain Suhadi mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporannya.
Baca Juga:
Polres Binjai Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah
Kemudian Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya S.Tr.K bersama anggotanya untuk segera cek TKP guna keperluan penyelidikan selanjutnya.
Hasil penyelidikan tim dapat mengendus keberadaan pelaku, dimana pelaku ini juga diketahui sebagai residivis yang sudah sebanyak 3 (tiga) kali melakukan tindak pidana pencuran. Kemudian Ipda Dzaky Raditya S.Tr.K., bersama anggotanya langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MDA alias SAHRI (35) di jalan Nanas-II Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat, Jumat (27/2/2026) pukul 23.30 wib.,
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan di kota Binjai., terang Kasi Humas.[red]