Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lainnya. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, terdapat 13 lokasi yang diduga menjadi tempat aksinya, yakni Dusun VI Desa Sei Limbat, Payaroba, sekitar Titi Payaroba, sebelum Titi Payaroba, sekitar Pekong Cina/Jalan Rusak, sekitar Tower Gang Thayem, sekitar Pekan 18, Km 19 Gang Pacet sekitar areal persawahan, Km 19 sebelum Jalan Kemuning sekitar areal persawahan/perumahan, sekitar Sawah Lukis, jalur Sawah Lukis menuju Tandem, Pekong Cina Jalan Apel, serta Simpang Indomaret Padang Brahrang.
Namun, polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pengakuan tersangka tersebut dengan mencocokkan laporan polisi, korban, saksi, barang bukti maupun alat bukti lainnya pada masing-masing lokasi.
Baca Juga:
Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Dua Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BK 6647 AMK, satu unit handphone Oppo warna silver, satu unit handphone Samsung warna ungu, sejumlah pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, sepasang sandal warna hitam serta satu buah helm Bogo merek Cargloss warna abu-abu.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Binjai masih terus melakukan pengembangan guna memastikan seluruh lokasi dan kejadian yang diduga berkaitan dengan tersangka serta mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian perkara lainnya.[red]