Binjai,Wahananews.co | Polres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melaksanakan press conference terkait keberhasilan Satreskrim Polres Binjai dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Binjai. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Binjai didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, S.Tr.K., S.I.K., dan Kanit I Pidum Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H.Senin (10/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Tim Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Binjai bersama personel Unit Reskrim Polsek Selesai berhasil menangkap seorang pria berinisial IA (31), warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Tersangka diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Baca Juga:
Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Dua Tersangka Diamankan
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Selesai kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan identitas dan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Saat itu, korban bersama saksi sedang mengendarai sepeda motor dari arah Tanjung Jati menuju Stabor, Desa Sei Limbat. Setibanya di lokasi kejadian, korban diduga diikuti seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Pelaku kemudian diduga merampas kalung emas milik korban seberat sekitar 4 gram. Korban sempat berteriak dan meminta pertolongan kepada pengendara lain yang melintas, namun pelaku berhasil melarikan diri menuju arah Stabor.
Baca Juga:
TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Selesai untuk proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Dalam laporan lainnya di wilayah hukum Polres Binjai, seorang korban yang baru pulang bekerja menggunakan sepeda dayung juga diduga menjadi korban penjambretan di Jalan Madura. Saat itu, tas selempang warna hitam milik korban diletakkan di keranjang depan sepeda. Di dalam tas tersebut terdapat identitas korban, uang tunai sekitar Rp1,6 juta serta sejumlah telepon seluler.
Ketika korban sedang mengendarai sepeda, seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor diduga mengambil tas milik korban dari keranjang sepeda dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lainnya. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, terdapat 13 lokasi yang diduga menjadi tempat aksinya, yakni Dusun VI Desa Sei Limbat, Payaroba, sekitar Titi Payaroba, sebelum Titi Payaroba, sekitar Pekong Cina/Jalan Rusak, sekitar Tower Gang Thayem, sekitar Pekan 18, Km 19 Gang Pacet sekitar areal persawahan, Km 19 sebelum Jalan Kemuning sekitar areal persawahan/perumahan, sekitar Sawah Lukis, jalur Sawah Lukis menuju Tandem, Pekong Cina Jalan Apel, serta Simpang Indomaret Padang Brahrang.
Namun, polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pengakuan tersangka tersebut dengan mencocokkan laporan polisi, korban, saksi, barang bukti maupun alat bukti lainnya pada masing-masing lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BK 6647 AMK, satu unit handphone Oppo warna silver, satu unit handphone Samsung warna ungu, sejumlah pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, sepasang sandal warna hitam serta satu buah helm Bogo merek Cargloss warna abu-abu.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Binjai masih terus melakukan pengembangan guna memastikan seluruh lokasi dan kejadian yang diduga berkaitan dengan tersangka serta mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian perkara lainnya.[red]