Binjai,Wahananews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadis Ketapangtan) Kota Binjai berinisial RG sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait gratifikasi pembuatan dokumen kontrak kerja dan penawaran pekerjaan fiktif pada tahun 2022 hingga 2025 senilai lebih dari Rp 2,8 miliar.
"Penetapan status tersangka oleh Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus dilakukan sejak Jumat (13/2/2026) kemarin," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Wawan Setiawan, didampingi Kasi Pidsus, Uli Arta Sitanggang, Kasi Intelijen, Ronald Reagen Siagian, Kasubsi 1 Pidsus, Riyan Widya Putra, dan Kasi PAPBB, Zefri Pandapotan Simamora, dalam konferensi pers di Aula Gedung Kejari Binjai, Rabu (18/2).
Baca Juga:
Kejaksaan Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS MAN Binjai
Dikatakan Iwan, tersangka RG merupakan Kadis Ketapangtan Kota Binjai yang menjabat sejak 2022 hingga 2025. Dia disangkakan meminta dan menerima uang gratifikasi dari kontraktor penyedia pekerjaan terkait pembuatan kontrak kerja dan proyek pekerjaan fiktif di Dinas Ketapangtan Kota Binjai dari 2022 hingga 2025.
"Kenapa perkara ini ditangani Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus walaupun tidak terdapat kerugian negara di dalamnya? Dikarenakan tersangka pelakunya ini adalah oknum penyelenggara negara," terang Iwan.
Secara keseluruhan, terangnya, terdapat delapan kontraktor penyedia pekerjaan yang menyerahkan uang gratifikasi kepada tersangka RG, dengan total nilai kerugian material sebesar Rp 2.804.500.000,-.
Baca Juga:
Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa, Wali Kota Binjai Apresiasi Kinerja Kejari Binjai
Dalam hal ini, sambung Iwan, uang gratifikasi tersebut ada yang diterima tersangka RG dalam bentuk tunai melalui serah-terima secara langsung dari kontraktor penyedia pekerjaan ataupun melalui orang-orang kepercayaannya sebagai perantara, di antaranya berinisial SH, AR, dan DA, serta ada pula uang gratifikasi yang diterima tersangka RG melalui transfer ke rekening bank miliknya, total sebesar Rp 1.225.000.2500,-.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah menawarkan dan membuat kontrak kerja fiktif, lalu membagi proyek pekerjaan tersebut melalui mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada pihak penyedia atau kontraktor dengan menerima uang tanda jadi atau uang tanda kontrak meskipun pekerjaan tersebut tidak ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)," jelasnya.
Dalam hal ini, kata Iwan, tersangka RG membuat dan menandatangani rincian anggaran untuk penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) di Dinas Ketapangtan Kota Binjai tahun anggaran 2024 untuk pembangunan jalan usaha tani, irigasi dangkal dan bantuan sumur bor untuk kelompok tani.