Ketiga jenis pekerjaan ini lantas ditawarkan tersangka RG ataupun melalui orang-orang kepercayaannya kepada pihak kontraktor penyedia pekerjaan dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
Setelah kontraktor menyerahkan uang tersebut, tersangka RG justru membuat surat perintah kerja pekerjaan fiktif, karena tidak tercantum dalam perencanaan atau perubahan pada dokumen pelaksanaan anggaran di Dinas Ketapangtan pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Baca Juga:
Kejaksaan Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS MAN Binjai
Menariknya, praktik serah-terima uang tanda jadi tersebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Namun ini tidak ada sangkut-pautnya dengan Dana Insentif Fiskal, melainkan terkait dengan kontrak fiktif yang tidak masuk dalam DPA," ucap Iwan.
Pada perkara ini, lanjutnya, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai menjerat RG dengan sangkaan primer Pasal 12 (e) subsider Pasal 12 (b) subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Penetapan status tersangka terhadap RG karena dua alat bukti sudah terpenuhi, bahkan lebih. Apalagi ada 31 saksi yang sudah kita periksa," sebut Iwan.
Baca Juga:
Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa, Wali Kota Binjai Apresiasi Kinerja Kejari Binjai
Hanya saja menurutnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejauh ini RG belum dapat memenuhi panggilan Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai karena sedang menjalani perawatan medis di RS Bunda Thamrin, Medan.
"Kemungkinan juga akan ada penambahan tersangka baru dalam perkara ini, karena proses penyidikan masih terus berlanjut. Apalagi ada indikasi keterlibatan orang-orang kepercayaan tersangka RG yang berperan sebagai perantara dengan tugas menawarkan pekerjaan fiktif tersebut dan terlibat langsung dalam praktik serah-terima uang gratifikasi," pungkas Iwan.[red]