-Penerbitan SIM A Rp120 ribu (perpublikasi)
-Penerbitan SIM B I Rp120 ribu (perpenerbitan)
-Penerbitan SIM B II Rp120 ribu (perpublikasi)
-Penerbitan SIM C Rp100 ribu (perpenerbitan)
-Penerbitan SIM C I Rp100 ribu (pernerbitan)
-Penerbitan SIM C II Rp100 ribu (perpublikasi)
-Penerbitan SIM D Rp50 ribu (perpublikasi)
-Penerbitan SIM D I Rp50 ribu (pernerbitan)
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, yang saat ini dilaksanakan di luar Satpas. Hal ini sesuai dengan Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri saat itu, Firman Shantyabudi.
Baca Juga:
Satpas Polres Binjai Uji Coba Lapangan Baru Praktek SIM Terbaru
Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dipungut langsung oleh tenaga medis atau psikolog yang memberikan layanan. Kapolri juga melarang keras petugas pelayanan SIM menyalahgunakan proses pemeriksaan tersebut untuk melakukan pungutan biaya tambahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menutup keterangannya, Kasat Lantas Polres Binjai mengajak masyarakat untuk bersama-sama membudayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan dan ketertiban di wilayah Kota Binjai.[red]