Binjai,Wahananews.co | Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai menegaskan tidak membenarkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perantara atau calo.
Penegasan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Indra Jansen Girsang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026) siang.
Baca Juga:
Satpas Polres Binjai Uji Coba Lapangan Baru Praktek SIM Terbaru
AKP Indra menyampaikan, setiap pemohon SIM wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, yang harus dijalani secara mandiri.
“Proses ini untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar layak dan kompeten dalam berkendara. Jika dinyatakan lulus, barulah SIM diterbitkan secara resmi,” ujar Indra.
Ia menambahkan, pihaknya terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo yang kerap berkeliaran di sekitar Satpas Polres Binjai. Menurutnya, Polres Binjai tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui calo.
Baca Juga:
Kapolres Pakpak Bharat Sidak Pelayanan SIM
“Apalagi jika di kemudian hari ditemukan kasus penipuan atau dokumen palsu. Kami sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan bahwa mekanisme dan biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Adapun biaya resmi penerbitan SIM adalah sebagai berikut: