Usai penyampaian LKPJ, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penetapan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Binjai Tahun 2026.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kota Binjai bersama DPRD Kota Binjai secara resmi menetapkan Propemperda Tahun 2026. Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja keras dalam mempercepat proses administrasi hukum.
Baca Juga:
Persiapan Haji 2026, Pemko Binjai Gelar Manasik dan Tepung Tawar Jamaah
Ia menegaskan bahwa penetapan Propemperda menjadi bukti sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Propemperda dinilai memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun sejumlah prioritas dalam daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati mencakup upaya pemulihan sosial dan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa keberhasilan Propemperda tidak hanya diukur dari jumlah Perda yang dihasilkan, tetapi juga dari kualitas dan efektivitas implementasinya. Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk menyiapkan setiap Raperda secara matang, baik dari sisi substansi, naskah akademik, maupun kesiapan pelaksanaannya.
Baca Juga:
PWI Binjai Berbagi Tak'jil
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., para anggota DPRD, para Staf Ahli Wali Kota, para asisten Setdako, para pimpinan OPD, serta camat dan lurah.[red]