" 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 3,87 gram, 2 (dua) buah pipet skop, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone warna silver, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) helai tisu warna putih.
Terhadap BI (37) dan HRP (43) beserta barang buktinya langsung diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan dengan pasal, 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun., tegas Kasat Akp Ismail Pane, S.H.,M.H.,
Baca Juga:
Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba Di Kawasan Binjai Timur
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak terhadap para bandar narkoba di kota binjai., ujarnya.[red]