Binjai,Wahananews.co | Satres narkoba polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandarnya dengan inisal "BI (37) dan HRP (43)" di TKP jalan Nibung Lk.I kelurahan Jati Makmur kecamatan Binjai Utara, kota Binjai, Selasa (11/11/2025) pukul 00.10 wib dinihari.
Terjadinya penangkapan, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku kbo Satres narkoba mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di jalan Nibung kelurahan Jati Makmur, kemudian kbo bersama anggotanya langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan.,
Baca Juga:
Edarkan Narkoba Dikampung Sendiri Akhirnya Pelaku Ditangkap Polres Binjai
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki di TKP, pada saat didekati pria tersebut langsung melarikan diri dan terlihat oleh petugas dianya sempat membuangkan sebuah bungkusan kotak obat jenis Promag. Saat itu juga aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah heningnya malam dan berkat kesigapan oleh tim berhasil mengngkap terduga.
Selanjutnya petugas membawa terduga BI (37) untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuang olehnya serta didalamnya ditemukan barang bukti berupa:
" 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,77 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet skop, 2 (dua) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah kotak promag warna hijau (tempat penyimpanan sabu)
Baca Juga:
Tawarkan Narkoba Ke Petugas, Pemuda Asal Amplas Digelandang Ke Polres Binjai
Sesuai pengakuan dari terduga BI (37), swasta, jalan Nibung Lk.I Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial HRP, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadapnya.
Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran serta berhasil melakukan penangkapan terhadap HRP (43), saat di lakukan penangkapan terduga sedang duduk santai di teras rumahnya di jalan Nibung Lk.I Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara., Selasa (11/11) pukul 00.30 wib.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti terhadap HRP (43) :