Ia menjelaskan bahwa dari total 600 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah Binjai, sekitar 158,9 hektare sudah diusulkan untuk dilepas demi keperluan pengembangan kawasan industri.
Namun demikian, Didik menegaskan bahwa pelepasan lahan tersebut harus tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat, mengingat statusnya sebagai aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:
Arus Investasi Terus Bertambah, Investor Kakap China dan Korea Serbu IKN Bangun Ini!
“Pelepasan tidak bisa secara hibah, harus ada mekanisme ganti rugi sesuai regulasi,” tegas Didik.
Bahas Peluang Pembangunan
Wali Kota Nan'an, Wang Lianzan, dalam kunjungannya ke Kota Binjai beberapa hari lalu, disambut secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Irwansyah Nasution.
Baca Juga:
Airlangga Tandatangani Perjanjian Pendirian WAICO, RI Masuk Organisasi AI Dunia
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda dan menjadi ajang diskusi awal mengenai potensi kerja sama internasional di bidang pembangunan dan investasi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]