Binjai,Wahananews.co | Kejaksaan Negeri Binjai kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai.
Baca Juga:
Pemusnahan Barang Bukti, Pemko Binjai Dorong Kolaborasi Lawan Kejahatan
Tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA). Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada instansi tersebut.
Penetapan para tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 untuk masing-masing nama.
Baca Juga:
Kejaksaan Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS MAN Binjai
Untuk tersangka Joko Waskitono, penyidik menjerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AR, SH, dan DA disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 dalam undang-undang yang sama.
Dalam perkembangan penanganan perkara, tersangka Joko Waskitono langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret 2026 hingga 19 April 2026.
Sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. AR diketahui beralasan sakit, sementara dua tersangka lainnya belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.