Ia menjelaskan, apabila pada tahun 2025 lokus penilaian hanya mencakup Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD, maka pada tahun 2026 cakupan penilaian diperluas dengan melibatkan lebih banyak instansi untuk memetakan potensi maladministrasi secara lebih komprehensif.
Selain itu, Herdensi menyampaikan bahwa sejak 2025, penilaian tidak lagi hanya berfokus pada aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga mengukur tingkat kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui wawancara langsung dengan penerima layanan di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, layanan sosial, hingga program bantuan pemerintah.
Baca Juga:
Rumah Olahan Kedelai Indonesia Diresmikan, Dukung Penguatan UMKM di Kota Binjai
Menurutnya, hasil penilaian dan opini Ombudsman menjadi catatan strategis yang harus ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan publik. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan maladministrasi atau pelayanan yang tidak sesuai standar.
"Kami berharap seluruh pimpinan OPD dapat bersikap kooperatif selama proses penilaian Ombudsman, sehingga upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dapat berjalan optimal," ujar Herdensi.[red]