Binjai Wahananews.co | Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisal *PS (24)* di TKP jalan olahraga kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, kota binjai., selasa (11/11/2025) pukul 15.14 wib sore hari.
Terjadinya penangkapan, Ipda Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di jalan olahraga kelurahan timbang, kemudian langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan di TKP bersama anggotanya.
Baca Juga:
Sabu-Sabu Dibungkus Kotak Promag, Bandar Narkoba Dijalan Nibung Diciduk Polres Binjai
Saat penyelidikan di TKP tim bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian terduga bertanya kepada petugas ADA PESAN BARANG BANG, dengan spontan dijawab oleh petugas YA ADA BOS ketika terduga memperlihatkan bungkusan sabu tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PS (24), swasta, jalan P. Denai Gg. Ambai Medan kelurahan amplas kecamatan medan amplas medan dengan barang bukti :
" 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengam berat bruto 1,34 gr.
Terhadap PS (24) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun., ujar Kasat Akp Ismail Pane, S.H.,M.H.,
Baca Juga:
Dua Pemuda Pengedar Narkoba Di Tandem Hilir Di Ciduk Polres Binjai
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak terhadap para bandar narkoba di kota binjai., ujarnya.[red]