Binjai,Wahananews.co | Polres Binjai Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama tiga pekan, terhitung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Binjai bersama Tim Anti Begal Libas berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan total 20 tersangka yang diamankan.Selasa (18/8/2026) sekira pukul 16.00 wib.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., S.H., didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Sofyan, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU M. Ginting, KBO Narkoba IPTU Edi Supratman, Kanit I IPDA Berlin Sinaga, Katim Tim Anti Begal Libas IPDA Novriko Sijabat serta personel Satresnarkoba, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Binjai.
Salah satu pengungkapan dilakukan di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Dalam operasi tersebut, Tim Anti Begal Libas Polres Binjai bersama Satresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka berinisial AO dan DD.
Baca Juga:
Peringati Hari Kemerdekaan, Kapolres Binjai Bersama PJU Ikuti Upacara HUT RI ke-81
Dari tersangka AO, petugas menyita barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,22 gram serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah. Sementara dari tersangka DD diamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram, satu unit sepeda motor BK 3917 IR dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Selanjutnya pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus narkotika di Jalan Sirsak, Kecamatan Binjai Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial IF dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,87 gram, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2448 AAM serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Kemudian pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 02.45 WIB, Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap tersangka berinisial JS di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 105,5 gram serta satu unit timbangan elektrik.
Secara keseluruhan, selama periode 24 Juli hingga 18 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan 20 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sabu seberat 250,88 gram.
Ekstasi sebanyak 10 butir.
Cartridge pod mengandung zat terlarang sebanyak 3 buah.
8 unit telepon genggam.
5 unit sepeda motor.
1 unit mobil.
1 unit timbangan elektrik.
Uang tunai sebesar Rp1.430.000.
Baca Juga:
Cek Kesiapan Mako, Kapolres Binjai Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Terhadap para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah tertentu, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu maupun ekstasi dijerat dengan pasal yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan cartridge pod yang mengandung narkotika, tersangka dijerat Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.[red]