Binjai,Wahananews.co | Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Sosial bersama Dinas P3AM, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Lurah Binjai Estate, pihak sekolah, serta seluruh stakeholder terkait melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas penanganan anak terlantar di wilayah Kota Binjai.Selasa (29/9/2025)
Hal ini terkait penanganan anak yang kabur dari rumah beberapa waktu lalu dan menjadi perhatian banyak pihak.
Baca Juga:
Pemko Binjai Gelar Rapat Penyusunan Daftar Data Statistik dan Data Prioritas 2025–2026
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Terlantar, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Binjai menegaskan bahwa melindungi anak dan menangani kasus anak terlantar merupakan tanggung jawab pemerintah bersama seluruh pihak terkait.
Sudah menjadi tugas Pemerintah kota untuk hadir dan memastikan perlindungan anak, terutama dalam situasi mereka yang berisiko terlantar.
Baca Juga:
Pemko Binjai Aktifkan Kembali Siskamling dan Poskamling untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan
Sembari proses hukum yang terkait masih berjalan, Pemko Binjai mengambil langkah strategis dengan menyiapkan penempatan anak dimaksud di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Upaya ini dilakukan demi melindungi kondisi mental, tumbuh kembang, dan masa depan anak tersebut. Meskipun anak akan dititipkan di LKSA, pemerintah memastikan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara intensif oleh Pemko Binjai agar hak-hak anak tetap terjamin.
Koordinasi lintas sektor ini menjadi kunci agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Dengan adanya langkah cepat ini, Pemerintah Kota Binjai berharap penanganan anak yang kabur dari rumah dapat dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[red]