Binjai,Wahananews.co | Satres narkoba polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisal DE (34) di TKP jalan suratin kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, kota binjai., selasa (11/11/2025) pukul 21.00 wib.
Terjadinya penangkapan, saat itu Iptu Alex Pasaribu, S.H., bersama anggotanya sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di kecamatan binjai timur dan menemukan seorang laki-laki di pinggir jalan yang sedang menggunakan hp.
Baca Juga:
Sabu-Sabu Dibungkus Kotak Promag, Bandar Narkoba Dijalan Nibung Diciduk Polres Binjai
Berbekal naluri sebagai anggota polri merasa ada yang aneh sehingga saat itu juga petugas langsung menghampirinya namun terduga menghindar, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap DE (34), swasta, tinggal di jalan suratin kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur ditemukan barang bukti:
" 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP android merek Infinix warna silver dan narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Binjai, akunya terduga.
Terhadap DE (34) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun., tegas Kasat Akp Ismail Pane, S.H.,M.H.,
Baca Juga:
Dua Pemuda Pengedar Narkoba Di Tandem Hilir Di Ciduk Polres Binjai
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tidak kenal kompromi dan akan sikat para bandar narkoba yang merusak generasi muda di kota binjai., pungkasnya.[red]