Binjai,Wahananews.co | Pemerintah Kota Binjai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Percepatan Penanganan Bencana di Wilayah Sumatera Utara yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom, bertempat di Binjai Command Center (BCC), Kamis (22/01).
Rakor tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M, dan dipimpin langsung oleh Dra. Imelda, MAP., selaku Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Agenda utama pertemuan ini adalah menyelaraskan langkah strategis serta aspek regulasi dalam penanggulangan bencana guna menjamin keselamatan masyarakat dan percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak.
Baca Juga:
Sekda Binjai Pimpin Apel Gabungan ASN dan Non ASN, Dorong Inovasi Transportasi Digital
Dalam arahannya, Imelda menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan produk hukum daerah agar proses tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dieksekusi secara cepat dan tepat.
Beberapa isu strategis yang dibahas dalam rakor tersebut antara lain percepatan administrasi melalui penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan dan penggunaan anggaran darurat, sinkronisasi regulasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat, serta penguatan mitigasi berkelanjutan melalui pemanfaatan data kewilayahan untuk meminimalisir dampak bencana di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Sekdako Binjai menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Binjai telah menyiapkan draf Surat Keputusan Wali Kota terkait penanganan bencana dan telah mengunggahnya ke dalam sistem koordinasi pusat guna memastikan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Baca Juga:
Pimpin Apel Gabungan, Sekdako Binjai Tekankan Perlindungan Anak dan Kesetaraan Gender
“Kami sudah menyiapkan SK Wali Kota dan telah kami unggah ke sistem. Kami berharap data ini dapat segera diperbaiki dan disesuaikan agar langkah penanganan bencana memiliki landasan hukum yang tepat,” ujar Sekda.
Sebagai tindak lanjut percepatan penanganan bencana, Sekda juga menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai untuk segera melakukan validasi data di lapangan, khususnya terkait dokumen kerusakan infrastruktur dan rumah warga terdampak.
“Untuk persiapan tanggal 23 Januari, kami akan segera melakukan validasi data bersama BPBD terkait dokumen 37 rumah yang terdampak di Kota Binjai. Ini menjadi prioritas agar proses bantuan dan rehabilitasi dapat berjalan tepat sasaran,” tambahnya.