"Melalui optimalisasi data dan pemanfaatan aplikasi SIKS-NG, kami berharap masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan dapat kembali memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Binjai Rosmayanti Nasution menyampaikan bahwa Kota Binjai telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,42 persen. Menurutnya, capaian tersebut perlu didukung dengan pembaruan data yang berkelanjutan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data kependudukan dan data kepesertaan jaminan kesehatan.
Baca Juga:
Sekda Binjai Ikuti Raker Komisi II DPR RI Bahas Penataan PPPK dan Relaksasi Belanja Pegawai Daerah
Ia menjelaskan bahwa peserta PBI-JK yang berstatus nonaktif masih dapat direaktivasi kembali dalam jangka waktu enam bulan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Karena itu, koordinasi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kecamatan, dan kelurahan perlu terus diperkuat guna memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk secara aktif memastikan data kependudukan dan kepesertaan jaminan kesehatannya selalu diperbarui. Dengan data yang akurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan secara optimal dan berkelanjutan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Rosmayanti.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN untuk mengakses informasi kepesertaan dan berbagai layanan administrasi kesehatan. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pandawa melalui WhatsApp 0811-8165-165 maupun Call Center 165 untuk memperoleh informasi, mengurus administrasi kepesertaan, dan menyampaikan pengaduan terkait layanan BPJS Kesehatan.[red]