Binjai Wahananews.co | Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya (Mr. X) di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.Senin (10/8/2026)
Hal ini diungkapkan Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., dalam pers rilis, Senin (10/8/2026), di Aula Anindya, Mapolres Binjai.
Baca Juga:
Pelaku Pembobol Ruko dan Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur
"Polres Binjai melalui Sat Reskrim Unit Pidum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Kepling Muhammad Syarif melapor ke Polsek Binjai Kota terkait penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman.
"Kepling Muhammad Syarif datang ke Polsek Binjai Kota melaporkan adanya penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di Jalan Aiptu Radiman, tepatnya di pinggir sungai Kelurahan Tangsi," kata Kapolres.
Baca Juga:
Polres Binjai Aktifkan Kembali Tim Anti Begal, Komitmen Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Ia menambahkan, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., S.H., M.Tr.AP., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus, S.H., dan Panit Reskrim IPDA Edi Sugianto beserta anggota untuk mengecek lokasi kejadian.
"Setelah dicek, ternyata benar ada mayat bayi laki-laki di dalam plastik warna kuning dalam keadaan dibedung kain panjang warna coklat, dan plasenta atau tali pusarnya belum putus, masih menyatu," ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, jenazah bayi kemudian dibawa ke RSU Dr. Djoelham Binjai, sebelum selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani visum.
Kapolres melanjutkan, pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga pelaku berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
"Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan kedua tersangka," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, tersangka pertama berinisial SS (55), perempuan berprofesi sebagai bidan persalinan, diamankan di kediamannya di Jalan Samanhudi. Sementara tersangka kedua, RD (31), laki-laki berprofesi wiraswasta yang diduga membuang bayi ke lokasi kejadian, turut diamankan di lokasi yang sama.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolres merinci, dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Kami mengamankan satu unit sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam, satu kaos putih, satu celana panjang hitam, satu tas waistbag hitam, sepasang sandal warna coklat muda, satu helm Yamaha Nmax warna hitam, satu meter kain panjang warna coklat, kantong plastik warna kuning dan putih, serta uang tunai sebesar Rp500.000," jelasnya.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Kapolres.
Di akhir keterangannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas.
"Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," pungkas Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda. [red]