"Pelapor menghidupkan AC ruang kantor namun AC tersebut tidak dingin. Saat dicek, mesin kompresor AC yang menempel di gedung sudah tidak ada lagi atau sudah hilang," jelas Hizkia, merujuk pada laporan kehilangan satu unit merek Sharp, dua unit LG, dan satu unit Samsung.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas Polres Binjai, AKP Junaidi.[red]