Binjai,Wahananews.co | Satres narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal AM (46) dan SRA (52) di, Jalan Ir. H. Juanda Gang. Sedar kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur, kota binjai, Sabtu (24/1/2026) pukul 13.45 wib, siang hari.
Awal terjadinya penangkapan, AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kecamatan Binjai timur.
Baca Juga:
Barak Narkoba di Bhakti Karya Binjai Selatan, Kembali Digrebek Dan Dimusnahkan Polres Binjai
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO, langsung membawa timnya untuk melakukan penyelidikan.
Saat petugas melakukan penyelidikan di jalan Ir. Juanda, kemudian menemukan 2 orang pria saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya, namun terlihat oleh petugas salah satu darinya melemparkan sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan.
Berkat naluri sebagai anggota polri, sehingga saat itu juga petugas menyuruhnya untuk mengambil barang yang sempat dibuang olehnya. Kemudian petugas menyuruh untuk membuka kotak rokok tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan barang bukti narkoba berupa :
Baca Juga:
Tiga Orang Pria Di Gelandang Ke Polres Binjai, Jual Narkoba dekat rumah ibadah
Satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 0,28 gram, 7 tujuh paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas warna cokelat brutto 12,44 gram, satu unit handphone merk infinix warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih no.pol BK 4742 RAO serta satu buah kotak rokok merk helium warna merah (tempat penyimpanan narkotika)
Sesuai pengakuan dari AM dan SRA, saat itu juga tim langsung mengejar terhadap pengakuan kedua terduga. Kemudian petugas berhasil kembali melakukan penangkapan terhadap *M (36)* di dalam rumahnya jalan Hokki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, serta ditemukan barang bukti berupa :
*"* 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 6,70 gram, 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning brutto 1,71 gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan (tempat penyimpanan ekstasi), 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru gelap serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.
Terhadap AM dan SRA, keduanya tinggal di jalan. Ir. H. Juanda kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur sedangkan terduga M (36) tinggal di jalan Hokki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun., tegas AKP Ismail Pane.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. Ucapnya.[red]