Binjai,Wahananews.co | Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki-laki sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, FAQ (20) dan TS (51).
Awal kejadian, Senin (6/4/2026 sekira pukul 10.00 wib, FVG (21) selaku pemilik gudang menyuruh karyawannya untuk mengambil mesin potong kayu di gudang miliknya di jalan Bejomuna Kelurahan Timbang langkat kecamatan binjai timur.
Baca Juga:
Polsek Binjai Timur Tangkap DPO Kasus Pencurian Sepeda motor
" Setelah sampai di gudang, Sugianto (52) selaku karyawan yang disuruh melihat gembok pintu gudang dalam keadaan rusak, kemudian Sugianto langsung melaporkan kejadian tersebut kepada FVG (21), ketika dilakukan pengecekan barang didalam gudang, 1 (satu) unit mesin pemotong aluminium merk modern dan 30 batang aluminium sudah hilang.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi, bersama timnya langsung turun untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sesuai keterangan saksi dan informasi dari masyarakat, sehingga tim mengetahui indentitas terhadap pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap *FAQ (20) dan TS (51) saat berada di rumahnya, jalan Bejomuna Kecamatan Binjai Timur, Selasa (5/5/26) pukul 13.30 wib.,
Baca Juga:
Diteriaki Begal dan Gemot, Dua Pelajar di Binjai Jadi Korban Salah Sasaran Amuk Massa
Terhadap pelaku FAQ dan TS dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf (e) KUHAP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun, tegas Kapolsek Timur.
Kapolres Binjai, juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu polri dengan memberikan informasi melalui layanan polri polres Binjai 110 dan polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. ucap AKBP Mirzal.[red]